Hi! How can we help You?

LANDASAN HUKUM

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. Berikut adalah landasan hukum yang mendasari pelaksanaan MBKM:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 31 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Pasal 31 Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Pasal 12 Ayat (1) Huruf b: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Pasal 35 Ayat (3): Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
  • Pasal 45 Ayat (1): Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

  • Pasal 1 Ayat (1): Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, program pendidikan sarjana, program pendidikan magister, program pendidikan doktor, dan program pendidikan profesi.
  • Pasal 10 Ayat (2): Kurikulum pendidikan tinggi harus mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Pasal 18 Ayat (1): Perguruan tinggi dapat memberikan hak kepada mahasiswa untuk secara sukarela:
    • Mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 sks.
    • Mengambil sks di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 sks.
  • Pasal 18 Ayat (2): Aktivitas pembelajaran di luar program studi dapat dilakukan melalui program pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik.

6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Indikator kinerja utama yang mencakup persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan yang layak, persentase mahasiswa yang memperoleh pengalaman di luar kampus, persentase dosen yang berkegiatan di luar kampus, dan lain-lain.
Landasan hukum ini memberikan kerangka dasar bagi pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang bertujuan untuk memberikan kebebasan akademik kepada mahasiswa dan perguruan tinggi dalam mengembangkan potensi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Join with us

Mari bergabung dalam program MBKM dan wujudkan mimpi-mimpi besar Anda bersama kami! Ayo berani merdeka, belajar, dan berkarya!

Hi! How can we help You?
Search Here